Kabar bangga bagi yang akan merayakan Idulfitri / Idul Fitri 2018, alasannya yakni Cuti Bersama Idulfitri Tahun 2018 Ditambah Tiga Hari. Pemerintah menambah cuti bersama Idul Fitri 2018 melalui perubahan Surat Keputusan Bersama (SKB) wacana Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2018. SKB itu menetapkan perubahan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri dari sebelumnya 4 hari, menjadi 7 hari.
Dalam SKB Tiga Menteri sebelumnya yang ditetapkan tanggal 22 September 2017 lalu, cuti bersama Idul Fitri ditetapkan pada tanggal 13, 14, 18, dan 19 Juni 2018. Sedangkan dalam SKB Tiga Menteri bernomor 223/2018, nomor 46/2018, dan nomor 13/2018, cuti bersama Idul Fitri 2018 (1439 Hijriah) bertambah dua hari sebelum lebaran yaitu tanggal 11 dan 12 Juni, dan sehari setelah lebaran yakni tanggal 20 Juni. Cuti bersamanya menjadi tanggal 11, 12, 13, 14, 18, 19 dan 20 Juni 2018.
Libur Idul Fitri sendiri jatuh pada tanggal 15-16 Juni 2018 di hari Jumat dan Sabtu. “Tambahan cutinya tanggal 11, 12 dan 20 Juni,” ujar Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Puan Maharani dalam penandatanganan SKB tiga Menteri di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Rabu (18/04).
Perubahan SKB itu ditandatangani oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Asman Abnur, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, dan Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri. Acara tersebut turut dihadiri Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.
Puan menambahkan, salah satu pertimbangan penambahan cuti bersama itu terkait dengan pengaturan arus kemudian lintas. "Salah satu pertimbangan kenapa ditambah cuti bersama yaitu untuk mengurai arus kemudian lintas sebelum lebaran dan setelah pulang kampung lebaran," terperinci Puan.
Dengan demikian, diperlukan masyarakat sanggup cukup waktu untuk bersilaturahmi dengan keluarga. "Semoga semua hal yang dipersiapkan sanggup dijalankan dengan baik. Kami berharap apa yang dilakukan ketika ini bermanfaat bagi masyarakat dalam rangka melaksanakan silaturahmi," imbuh cucu Presiden Pertama RI tersebut.
Dalam kesempatan tersebut, Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB Rini Widyantini menjelaskan SKB ini berlaku untuk TNI, POLRI, pegawai swasta, dan BUMN. Sedangkan cuti bersama bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Presiden. (sumber menpan.go.id)